|

Berita dan Informasi Terkait E-TAP

Finalisasi Rancangan Peraturan BSN terkait Pemberlakuan SNI Wajib

Jakarta (16/3), bertempat di Ruang Rapat Utama lantai 9 BPPT 1, Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum (SDMOH) menyelenggarakan Focus Group Discussion Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Standardisasi Nasional (RPBSN) sebagai salah satu tahapan yang harus dipenuhi dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Saat ini BSN tengah menyusun RPBSN tentang Tata Cara Penyusunan Analisis Dampak Regulasi dan Pelaksanaan Kewajiban internasional serta Pedoman Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib. Pembahasan mengenai RPBSN ini sudah berlangsung sejak tahun 2019.

Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Wahyu Wibawa dan dihadiri oleh Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian DR. Zakiyah, Direktur Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Konny Sagala beserta staff sebagai pengusul RPBSN tersebut. Hadir dalam kesempatan ini Tim Harmonisasi Peraturan Badan Standardisasi Nasional dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

FGD ini dimaksudkan agar mendapat berbagai masukan baik dari segi substansi maupun teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan dari tim harmonisasi sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (2) PP 59 tahun 2015 sehingga nantinya ketentuan yang diatur dalam RPBSN ini selaras dan tidak terjadi tumpang tindih maupun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain.

RPBSN tentang Tata Cara Penyusunan Analisis Dampak Regulasi dan Pelaksanaan Kewajiban internasional merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 25 ayat (2) dan ketentuan pasal 93 ayat (6) tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional. Sedangkan RPBSN tentang Pedoman Pemberlakuan SNI secara wajib ditujukan agar menjadi tata cara dan metode yang jelas serta mengikat bagi instansi yang berwenang memberlakuan SNI wajib yang sesuai dengan kepentingan nasional dan kepentingan internasional mengenai hambatan teknis perdagangan.

Akhir dari kegiatan FGD Harmonisasi ini disepakati adanya perubahan judul yang sebelumnya RPBSN tentang Pedoman Pemberlakuan SNI secara wajib menjadi RPBSN tentang Tata Cara Pemberlakuan SNI secara  wajib. Selanjutnya dua RPBSN ini akan dilakukan proses penetapan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional dan dilakukan proses pengundangan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Bag-hukum)

Perka Dalam Proses

Skema penilaian kesesuaian sektor jasa

  • 14:44 01-11-2024

Skema penilaian kesesusian sektor produk pangan lainnya

  • 14:40 01-11-2024

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Standardisasi Nasional

  • 14:40 01-11-2024
Selengkapnya