E-TAP adalah Sistem Monitoring Regulasi di lingkungan Badan Standarisasi Nasional yang memiliki tujuan sebagai berikut :
- Meningkatkan efektifitas penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai mekanisme dan batas waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BSN Nomor 9 Tahun 2016
- Sebagai sistem pengendalian penyusunan peraturan perundang-undangan yang bersifat transparan sehingga setiap unit kerja dapat mengetahui peraturan perundang-undangan yang sedang disusun dan proses perkembangan penyusunannya
- Sarana bagi pejabat terkait untuk terlibat sejak awal dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan
- Alat penyedia informasi kepada semua pegawai di lingkungan BSN mengenai rancangan peraturan perundang-undangan yang sedang disusun.
- Mempermudah pemantauan proses penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan BSN
- Meningkatkan akuntabilitas kinerja organisasi (penunjang kegiatan operasional teknis dan administrasi)
- Melibatkan seluruh pejabat dalam proses pembentukan peraturan sehingga dapat diperoleh substansi yang komprehensif