Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Biro Hukum menggelar Focus Group Discussion (FGD) Harmonisasi Rancangan Peraturan BSN tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional melalui aplikasi Meeting Virtual pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020. Kegiatan ini merupakan Focus Group Discussion lanjutan yang sebelumnya dilaksanakan Selasa 11 Agustus 2020. Kegiatan ini dibuka oleh Iryana Margahayu selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Hukum (SDMOH) dan dihadiri oleh Tim Harmonisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Asisten Deputi Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peserta lainnya yang ikut hadir yaitu Kepala Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Biro Perencanaan, Keuangan dan Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama dan Layanan Informasi, Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi serta perwakilan dari Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Badan Standardisasi Nasional.
Pelaksanaan Focus Group Discussion Harmonisasi merupakan amanat dalam Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya, baik darisegi substansi maupun teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
Selanjutnya Rancangan Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini akan dilakukan proses penetapan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional dan dilakukan proses penyampaian kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan menjadi Peraturan.
Peraturan tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional ini akan menjadi acuan dalam kelembagaan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang terdapat pada Undang-Undang 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. (Bag-hukum)