Jumat (26/2) – diadakan rapat virtual dalam rangka penetapan program penyusunan rancangan Peraturan Badan Standardisasi Nasional (PBSN) Prioritas Tahun 2021 dan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan BSN Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan PBSN yang dihadiri oleh wakil dari unit kerja pengusul di lingkungan BSN
Rapat dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya selaku Koordinator Substansi Hukum, Wahyu Wibawa dan dilanjutkan dengan presentasi daftar usulan Rancangan PBSN 2021 oleh Maya Marisa selaku Sub Koordinator Kelompok Substansi Peraturan Perundang-undangan.
Hasil dari rapat pembahasan ini selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui pembentukan Keputusan Kepala Program Penyusunan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Prioritas Tahun 2021 – bag hukum.