Sebagai tindak lanjut dari Rapat Harmonisasi RPBSN tentang Skema Penilaian Kesesuaian untuk Penerapan Standar Nasional Indonesia Terhadap Barang dan Jasa yang diselenggarakan Selasa minggu lalu, BSN melalui Kelompok Substansi Hukum menggelar Focus Group Discussion (FGD) Harmonisasi untuk 5 Rancangan Peraturan BSN (RPBSN).
Kegiatan ini diselenggarakan secara daring pada tanggal 19 Maret 2021 dan dihadiri oleh Unit pengusul Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian serta Tim Harmonisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai narasumber pada kegiatan ini.
Wahyu Wibawa selaku Koordinator Kelompok Substansi Hukum membuka dan memimpin rapat harmonisasi ini dengan agenda pembahasan 5 RPBSN yaitu:
Disampaikan pula penyusunan RPBSN ini dikarenakan adanya pemuktahiran kegiatan dalam penilaian kesesuaian pada sektor-sektor tersebut serta guna meningkatkan daya saing produk-produk yang termasuk dalam skema terkait.
Selanjutnya RPBSN ini akan diperbaiki dan dilakukan proses penetapan oleh Kepala BSN kemudian dilanjutkan ke proses pengundangan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Bag-hukum)