|

Berita dan Informasi Terkait E-TAP

Rapat Harmonisasi Pencabutan 4 PERKA BSN

Jakarta – Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap PUU di BSN yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, BSN melalui Ditjen PP menggelar rapat Harmonisasi RPBSN tentang Pencabutan 4 Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional. Rapat ini diselenggarakan secara daring pada tanggal 27 Januari 2022 dan dihadiri oleh Unit terkait, Tim Harmonisasi Kemenkumham serta tim dari Sekretariat Kabinet. Peraturan yang dicabut dalam RPBSN ini yaitu:

  1. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional;
  2. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pelatihan Standardisasi;
  3. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Badan Standardisasi Nasional; dan
  4. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2018 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional.

Selanjutnya RPBSN ini akan diperbaiki dan dilakukan proses penetapan oleh Kepala BSN kemudian dilanjutkan ke proses pengundangan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Bag-hukum)

Perka Dalam Proses

Skema penilaian kesesuaian sektor jasa

  • 14:44 01-11-2024

Skema penilaian kesesusian sektor produk pangan lainnya

  • 14:40 01-11-2024

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Standardisasi Nasional

  • 14:40 01-11-2024
Selengkapnya