Jakarta – Ditjen PP menggelar rapat Harmonisasi RPBSN tentang Pelaksanaan Pengembangan Standar Nasional Indonesia secara hybrid pada tanggal 11 April 2022. Rapat ini dihadiri oleh Unit Terkait BSN, Tim Harmonisasi Kemenkumham, tim dari Sekretariat Kabinet, serta dari Komite Teknis. Tujuan penyusunan RPBSN ini sebagai panduan bagi Komite Teknis, BSN, dan pemangku kepentingan lain dalam melaksanakan kegiatan Pengembangan SNI. Selanjutnya akan diadakan rapat pembahasan lanjutan guna memperbaiki substansi RPBSN ini. (Bag-hukum)